Pembelajaran tatap muka (PTM) akan mulai dibuka pada semester 1 di Tahun Pelajaran 2021/2022 ini. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim. Untuk dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka, para pengajar dan peserta didik harus sudah melakukan vaksinasi Covid-19. Dengan begitu, aktivitas pembelajaran dapat berjalan lebih maksimal.

Pembelajaran tatap muka, SDIT Mentari Indonesia sedang mempersiapkan persyaratan yang diberikan oleh pemerintah, diantaranya adalah :

Vaksinasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan merupakan syarat utama. Untuk itu, SDIT Mentari Indonesia bekerja sama dengan UPTD Puskesmas Kaliabang Tengah Kota Bekasi melakukan Vaksinasi kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang dilaksanakan secara 2 tahap. Tahap pertama dilaksanakan tanggal 16 Maret 2021 dan tahap kedua pada tanggal 31 Maret 2021.

Menerapkan protokol kesehatan
Meski pendidik dan tenaga kependidikan sudah di vaksinasi, namun dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka harus menerapkan protokol kesehatan 5M. Gerakan 5M Covid-19 merupakan pelengkap dari aksi 3M, yaitu:
 Memakai masker,
 Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir,
 Menjaga jarak,
 Menjauhi kerumunan,
 Membatasi mobilisasi dan interaksi.

Melaksanakan sistem rotasi
Untuk menekan penyebaran virus Covid-19 dengan melaksanakan aksi menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilisasi dan interaksi. Pembelajaran tatap muka akan dilakukan sistem rotasi yaitu dengan membagi 50 persen siswa yang belajar di sekolah dan 50 persennya lagi belajar di rumah secara online. Sistem rotasi tersebut dapat dilakukan oleh pihak sekolah setiap satu minggu sekali. Jadi, setiap siswa berkesempatan untuk dapat melaksanakan kegiatan belajar di sekolah.

Mendapatkan izin dari Satgas (Satuan Tugas)
Pembelajaran tatap muka juga harus mendapatkan izin dari Satuan Tugas Covid-19 yaitu berdasarkan dengan persetujuan orangtua dan murid. Pihak sekolah akan diminta untuk memberikan formulir pernyataan kesehatan dan kesediaan melaksanakan PTM dari tenaga didik, siswa dan orangtua siswa.

Izin mengadakan pembelajaran tatap muka juga harus disertai proposal yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Proposal tersebut berisi tentang permohonan mengadakan pembelajaran tatap muka yang telah disetujui oleh beberapa pihak seperti : RT, RW, Kelurahan, Ketua Pertemuan Orang Tua Murid dan Guru (POMG), Ketua Yayasan Mentari Indonesia Jaya, Kepala UPTD Puskesmas Kaliabang Tengah Kota Bekasi, Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bimbingan Massal Polri (Bimaspol). Selain aktivitas belajar mengajar harus dilakukan perubahan, orangtua juga akan diminta untuk mengantar-jemput anaknya ke sekolah serta membawa bekal makanan dan minuman dari rumah. Jika proses tersebut sudah disepakati, pembelajaran tatap muka baru dapat dilaksanakan oleh satuan pendidikan. (Red : Eko Kurniawan Prasetyo, S.Pd.I.)